Home Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, kembali menjalani persidangan, pada hari ini, Jumat (13/1). Keduanya akan diperiksa sebagai terdakwa.

Hal itu sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan Agus Nurpatria kemarin, Kamis (12/1), usai Agus mendengarkan keterangan dari Ahli Pidana Effendy Saragih dan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik Ronny.

"Dengan demikian, untuk terdakwa Agus dan terdakwa Hendra, biar tidak menunggu [pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin], itu nanti kita agendakan setelah salat Jumat, ya. Sekitar 13.30 (WIB) lah, ya," ujar Ahmad Suhel, pada akhir persidangan Agus Nurpatria, Kamis (12/1) kemarin.

Baca Juga: Irfan Widyanto Akui Tak Dapat Tolak Atau Pertanyakan Perintah Divpropam

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan lima anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

128