Home Hukum Arif Rachman Ungkap Dapat WhatsApp dari Hendra Saat Olah TKP 12 Juli, Begini Isinya

Arif Rachman Ungkap Dapat WhatsApp dari Hendra Saat Olah TKP 12 Juli, Begini Isinya

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengaku Hendra Kurniawan sempat mengiriminya pesan WhatsApp, saat tim khusus bentukan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.

Kegiatan olah TKP itu dimulai pada Selasa (12/7/22) malam dan berakhir pada Rabu (13/7/22) dini hari. Arif mengaku baru mengetahui adanya pesan masuk setelah ia keluar dari TKP. Pasalnya, menurut Arif, kualitas jaringan di TKP saat itu cukup buruk.

"Pas saya keluar itu, di handphone saya sudah ada [pesan] WA (WhatsApp), menanyakan ke saya. Dari Pak Hendra, 'Kamu tahu barang apa yang diamankan dari rumah Kadiv (Propam)?'," kata Arif Rachman, dalam sidang pemeriksaan terdakwa hari ini, Jumat (13/1).

Baca Juga: Warga AS dan 3 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Dijebloskan ke Tahanan

Arif kemudian meminta waktu pada Hendra untuk mencari tahu terlebih dahulu mengenai barang-barang yang diamankan itu. Di sanalah, ia mengetahui bahwa ada barang yang diamankan oleh pihak Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS).

"Ada barang rupanya diamankan oleh INAFIS, tapi saya belum tahu, sampai kemudian, setelah saya menelepon ke Pak Hendra, kemudian Pak Hendra bilang, 'Coba kamu cek itu barang apa saja yang diamankan di INAFIS'," ujar Arif.

Setelah tiba di INAFIS, barulah Arif mengetahui bahwa barang yang diamankan tersebut adalah dekoder atau digital video recorder (DVR) CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Arif mengatakan, saat itu INAFIS menyampaikan padanya bahwa DVR itu hanya berisi rekaman CCTV dari periode lama, yakni rekaman sejak 2021 silam.

Baca Juga: Sambo Sempat Marah Saat Tim Khusus Polri Olah TKP di Rumahnya Tanpa Izin

Hakim Ketua Ahmad Suhel pun sempat menyoroti pernyataan pihak INAFIS yang Arif sampaikan itu. Pasalnya, Asisten Rumah Tangga (ART) Diryanto alias Kodir sempat bersaksi dalam persidangan bahwa CCTV di rumah dinas Sambo itu mati sejak 15 Juni 2022 silam.

Namun demikian, Arif mengaku tak mengetahui fakta persidangan yang berkaitan dengan ART Mantan Kadiv Propam tersebut.

154