Home Hukum PT DKI Jakarta: Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dibacakan 10 Mei

PT DKI Jakarta: Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dibacakan 10 Mei

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya akan menyidangkan perkara banding atas nama dua terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Persidangan itu pun akan dilaksanakan pekan depan.

"Tentang kasus ini, sesuai jadwal persidangan PT DKI, maka kedua kasus ini akan disidangkan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan ketika dihubungi, pada Kamis (4/5).

Binsar mengatakan, persidangan itu akan langsung digelar dengan agenda pembacaan putusan. Sebagaimana keduanya diketahui telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (3/3) silam.

"[Sidang digelar] dengan acara pembacaan putusan," imbuh Binsar.

Baca Juga: Tak Profesional dalam Bertugas Jadi Poin Pemberat Vonis Agus Nurpatria

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atas perkara perintangan penyidikan yang menjerat Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada Senin (27/2) lalu. 

Dalam putusan itu, PN Jakarta Selatan memvonis Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Agus Nurpatria divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada Rabu (12/4), PT DKI Jakarta juga telah membacakan putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Dalam putusan banding tersebut, PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

Dengan demikian, putusan banding memutuskan agar pengadilan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo, hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, serta hukuman 15 tahun penjara bagi Kuat Ma'ruf dan hukuman 13 tahun penjara bagi Ricky Rizal.

40