Home Nasional LPSK Usulkan Rumah Tahanan Untuk Justice Collaborator di 2023

LPSK Usulkan Rumah Tahanan Untuk Justice Collaborator di 2023

Jakarta, Gatra.com - Memasuki 2023, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan pembentukan rutan/lapas khusus bagi saksi pelaku pada fasilitas LPSK. Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga saksi pelaku.

"Saksi pelaku biasanya ditahan di tahanan polisi atau kejaksaan. Menurut kami, ada potensi, bisa terjadi conflict of interest kalau ditahan di (rutan) aparat penegak hukum," ujarnya saat ditemui usai diskusi bertajuk "Menembus Batas, Refleksi Kerja Perlindungan 2022, Membangun Lompatan di 2023" di Kantor LPSK, Jumat (13/1).

Menurutnya, conflict of interest itu bisa muncul karena ada kemungkinan penyidik atau pihak-pihak lain mengarahkan kesaksian dari saksi pelaku. Hal ini bisa berdampak dalam proses pengadilan kasus yang sedang dijalani.

Hasto mengatakan bahwa untuk mengatasinya, pihaknya mengajukan usulan agar LPSK bisa diberi kewenangan untuk mengatur rumah tahanan khsusus bagi saksi pelaku atau justice collaborator. Di bawah pengawasan LPSK, maka potensi itu bisa dihindari, serta proses pengawasan terhadap tahanan bisa berjalan dengan optimal.

"Beberapa keuntungan bisa didapatkan, tentu saja ini akan menjamin netralitas rumah tahanan bagi justice collaborator. Justice collaborator juga akan mendapatkan ruangan yang khusus untuk mereka saja, fasilitas tidak tercampur dengan tahanan lain. Itu yang kami pikirkan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa selama ini LPSK telah memiliki mandat untuk mengelola rumah aman. Namun, rumah aman tidak ditujukan untuk tahanan. Hasto turut mengatakan bahwa studi banding ke beberapa tempat akan dilakukan untuk mewujudkan rumah tahanan yang tepat bagi justice collaborator.

Untuk itu, ia berharap agar usulan ini bisa disetujui oleh pemerintah maupun DPR. Menurutnya, pengelolaan rumah tahanan bagi justice collaborator merupakan langkah yang tepat untuk membuka perkara.

"Kami lobi ke pemerintah dan juga DPR agar ini disetujui, sekaligus bisa menjadi reward buat orang yang bersedia menjadi justice collaborator. Jadi, akan dapat rumah tahanan yang lebih tertata," pungkasnya.

89