Home Nasional LPSK Lindungi Korban Pelanggaran HAM Berat

LPSK Lindungi Korban Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Gatra.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengatakan bahwa perlindungan terhadap terlindung kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat turut dilakukan LPSK. Total terdapat 4.322 korban, saksi korban, maupun keluarga korban yang dilindungi sejak 2012 lalu.

"Kami punya data sepanjang itu terlindung kami, atau melacak dari orang yang mendapat rekomendasi dari Komnas HAM. Tapi tentu saja itu kalau dibandingkan jumlah korban riil yang dulunya memang menjadi korban, mungkin presentasinya masih kecil," ujarnya saat ditemui usai diskusi bertajuk "Menembus Batas, Refleksi Kerja Perlindungan 2022, Membangun Lompatan di 2023" di Kantor LPSK, Jumat (13/1).

Dalam laporan LPSK, tahun ini jumlah pengajuan permohonan perlindungan HAM berat meningkat sebesar 71%. Pada 2021, jumlahnya sebesar 348 pengajuan, sementara di tahun ini menjadi 600 pengajuan.

"Ini dipengaruhi adanya kebijakan Komnas HAM yang menerbitkan kembali surat keterangan sebagai korban pelanggaran HAM berat dan adanya korban yang mengajukan kembali permohonan bantuan medis kepada LPSK," urainya.

Sejauh ini, LPSK melindungi korban langsung sejumlah 4.062. Sementara, perlindungan terhadap keluarga korban pelanggaran HAM berat sebanyak 260 terlindung.

Ia mengatakan bahwa belum semua korban mengajukan. Tanpa pengajuan, proses perlindungan belum bisa diberikan.

"Belum semua mengajukan, misal untuk kasus HAM berat petrus, keluarganya ngeri juga mengaku sebagai korban," katanya.

Salah satu bentuk perlindungan dilakukan dengan pemberian bantuan medis. Total di tahun ini, sebanyak 512 korban pelanggaran HAM berat diberikan bantuan medis seperti rehabilitasi medis, penggantian biaya perawatan, pemeriksaan diagnostik, visum, obat-obatan, pembelian alat bantu medis, hingga tindakan medus berdasarkan pemeriksaan dan rekomendasi dokter.

Sementara itu, bantuan psikologis diberikan kepada 38 terlindung HAM berat. Bantuan psikososial juga diberikan, kepada 74 terlindung. Santunan kerohiman turut menjadi salah satu bentuk bantuan yang diberikan, total kepada 36 terlindung kasus ini.

138