Home Hukum Kejagung: Jaksa Siap Bacakan Tuntutan terhadap Bharada E

Kejagung: Jaksa Siap Bacakan Tuntutan terhadap Bharada E

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketut dilansir dari Antara, Minggu malam (14/1), menyampaikan, Tim JPU akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E di Pengadian Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/1).

Baca Juga: LPSK: Konsistensi Keterangan Bharada E Masih Terjaga

Ketut meminta masyarakat untuk menunggu apa yang akan dituntutkan kepada terdakwa Bharada E dalam perkara tersebut. “Tunggu saja di persidangan,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara yang membelit terdakwa E akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada hari ini. Pembacaan tuntutan tersebut pada sidang sebelumnya ditunda selama sepekan.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Mulanya, agenda pembacaan tuntutan itu dijadwalkan untuk dibacakan pada Rabu (11/1). Namun, agenda tersebut harus dijadwalkan kembali, karena JPU meminta majelis hakim untuk menunda agenda persidangan tersebut.

"Izin, Majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, [yaitu] keterangan terdakwa Putri Candrawathi, yang sedianya hari ini akan diperiksa, kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," ujar Jaksa, ketika diminta membacakan surat tuntutannya, pada persidangan Bharada E hari ini, Rabu (11/1).

Mendengar pernyataan JPU, tim Kuasa Hukum Bharada E pun menyatakan bahwa pihaknya mengembalikan keputusan atas waktu pelaksanaan pembacaan tuntutan itu kepada pihak JPU.

Majelis hakim pun akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pihak JPU. Dengan kata lain, persidangan itu pun ditunda, karena Putri Candrawathi baru memberikan keterangannya pada hari ini, Rabu (11/1).

"Oleh karena tadi, alasan JPU, saudara terdakwa, bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan yang sama.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan itu selama satu pekan, sehingga pembacaan surat tuntutan atas Bharada E dapat dibacakan pada pekan yang sama dalam agenda pembacaan tuntutan bagi empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya.

"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini. Jadi, minggu depan, di persidangan yang akan datang [agendanya] adalah, JPU untuk membacakan tuntutan bersama [dengan] terdakwa yang lain," putus Wahyu Iman.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Berharap Tuntutan JPU Sesuai Fakta Persidangan

Sebelumnya, Bharada E telah menghadapi serangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak pertengahan Oktober 2022 silam.

Pihak Bharada E pun diketahui telah menyerahkan surat surat penetapan status Justice Collaborator kepada JPU dalam persidangan Senin (5/12 silam). Adapun surat penetapan tersebut dikeluarkan oleh LPSK atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

94