Home Hukum LPSK: Konsistensi Keterangan Bharada E Masih Terjaga

LPSK: Konsistensi Keterangan Bharada E Masih Terjaga

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menegaskan bahwa pihaknya menilai Bharada E masih terus konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurut Edwin, penilaian itu didasari oleh serangkaian pengawasan yang LPSK lakukan terhadap keterangan-keterangan Bharada E sepanjang persidangan tersebut, yang juga pihaknya dalami berdasarkan keterangan pihak-pihak lain.

"Sepanjang yang kami dalami dari keterangan yang kami himpun, keterangan Richard masih sesuai. Jadi konsistensi keterangan Richard masih terjaga," kata Edwin Partogi, ketika ditemui awak media, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (11/1).

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Tidak Tahu Kesalahannya hingga Dijadikan Terdakwa

Di samping itu, Edwin pun menepis isu bahwa keterangan Bharada E sepanjang persidangan berdiri sendiri. Menurutnya, pernyataan itu bukanlah hal yang benar.

"Tapi kalaupun itu dianggap benar, itu menunjukkan bagaimana pentingnya peran sosok Justice Collaborator, karena pentingnya peran seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator itu adalah mengungkap perkara yang sulit pembuktiannya," tegasnya.

Edwin juga menegaskan bahwa praktik perlindungan yang LPSK lakukan sejatinya tidak linier dengan proses hukum. Dengan demikian, bukan tidak mungkin bagi LPSK untuk memberikan perlindungan pada seorang terlindung, meski proses hukumnya sudah bersifat tetap dan tak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh (Inkracht).

Baca Juga: LPSK Anggap Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Bharada E Realistis

"Jadi sekalipun proses hukumnya sudah inkracht, tetapi kebutuhan perlindungannya masih ada, maka hal itu masih bisa dimungkinkan untuk diberikan perlindungan," ucap Edwin.

Terlebih, Edwin memaparkan bahwa LPSK memiliki suatu faktor yang menjadi urgensinya dalam memberikan perlindungan, yakni memastikan keselamatan dan keamanan dari seorang terlindung. "Bahwa peran mereka adalah memberi kesaksian itu tidak membuat mereka beresiko atas kehidupannya," ucap Edwin Partogi.

Sebagaimana diketahui, Bharada E akan menjalani persidangan dengan agenda  pembacaan tuntutan pada pekan mendatang. Sebelumnya, Bharada E telah menghadapi serangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak pertengahan Oktober 2022 silam.

Pihak Bharada E pun diketahui telah menyerahkan surat surat penetapan status Justice Collaborator kepada JPU dalam persidangan Senin (5/12 silam). Adapun surat penetapan tersebut dikeluarkan oleh LPSK atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

125