Home Regional Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Slawi, Gatra.com - Polres Tegal, Jawa Tengah kembali menerapkan tilang manual setelah sempat ditiadakan mulai Senin (16/1). Langkah ini dilakukan karena angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi.

“Seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah, khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual. Dasarnya adalah angka fatalitas kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi," ujar Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, Senin (16/1).

Arie mengatakan, selain tilang manual, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ELTE) juga tetap dilakukan melalui kamera pengawas (CCTV) yang tersebar di sejumlah titik. "Tilang elektronik tetap berjalan. Tilang manual adalah pelengkap tilang elektronik," katanya.

Dengan begitu, kata Arie, petugas Satuan Lalu Lintas dapat menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik. "Tilang manual dilakukan secara seletif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," ujarnya.

Menurut Arie, ada beberapa pelanggaran yang akan ditindak menggunakan tilang manual di Polres Tegal, antara lain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, dan over loading. "Selain itu, pengendara yang menggunakan knalpot brong atau racing juga akan ditindak," tandasnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar menambahkan, penilangan manual juga akan dilakukan terhadap pengendara di bawah umur dan melawan arus.

Menurutnya, proses eksekusi atau praktik tilang manual ini tidak beda jauh dengan sistem lama. Pelanggar lalu lintas dihentikan oleh petugas yang berada di lokasi sebelum diperiksa surat-surat kendaraannya.

"Anggota Satlantas Polres Tegal yang berada di lapangan akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas," ujarnya.

72