Home Hukum LPSK Tunggu Permohonan dari Keluarga Korban Percobaan Jual Beli Organ

LPSK Tunggu Permohonan dari Keluarga Korban Percobaan Jual Beli Organ

Jakarta, Gatra.com - Ketua Lembaga Perlindungan dan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menunggu permohonan keluarga korban dari percobaan jual beli organ tubuh di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kita sedang menunggu permohonan dari keluarga korban. Ini sebenarnya proaktif dari jejaring kita yang termasuk relawan sahabat aksi korban itu,” kata Hasto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Hasto mengungkap relawan Sahabat Saksi dan Korban sudah terjun ke tempat kejadian perkara dan pihaknya sedang menunggu permohonan dari keluarga korban.

Sebelumnya, Hasto mengumumkan pihaknya akan memberikan bantuan kepada keluarga korban percobaan jual beli organ tubuh di Makassar pada Jumat, 13 Januari lalu. Korbannya merupakan seorang bocah berusia 11 tahun yang tewas dibunuh.

LPSK menyiapkan permohonan membantu kepada korban dan keluarganya untuk mengajukan permohonan. Kemudian, melalui perlindungan LPSK, keluarga korban dapat mengajukan restitusi akibat perbuatan para pelaku.

Pelaku, yang merupakan dua remaja berinisial A dan MF, ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 selama kurang dari 24 jam usai ditemukannya jasad korban berinisial MFS (10) di Jembatan Inspeksi PAM Timur Waduk Nipa-nipa, Mocongloe, Maros, Sulawesi Selatan.

Korban awalnya diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu sebelum penculikan dan pembunuhan dan ketiganya saling mengenal satu sama lain.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan dua pelaku penculikan itu nekad melakukan pembunuhan karena tergiur iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.

Saat ditanyakan apa motif dari pembunuhan tersebut, kata dua, terkait faktor ekonomi.

 

44