Home Hukum Kecewa dengan Tuntutan JPU, Pengacara Brigadir J Berharap Hakim Vonis Maksimal Ferdy Sambo

Kecewa dengan Tuntutan JPU, Pengacara Brigadir J Berharap Hakim Vonis Maksimal Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com-Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak memberikan tanggapan atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan pada Terdakwa Ferdy Sambo. Mewakili keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengaku kecewa dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup yang JPU berikan kepada Ferdy Sambo, dalam persidangan hari ini, Selasa (17/1). Oleh karena itu, Martin berharap Majelis Hakim dapat memutuskan pemberian hukuman maksimal bagi Sambo dalam sidang putusan mendatang.

"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa, dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Almarhum Nofiriansyah Yoshua Hutabarat," ujar Martin Lukas Simanjuntak, ketika dihubungi pada Selasa (17/1).

Baca jugaDituntut Pidana Seumur Hidup, Sambo Memilih Bungkam

Namun demikian, Martin mengaku sependapat dengan tuntutan JPU, yang menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan tersebut, sebagaimana didakwakan kepada Sambo dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (17/10) silam.

"Kami sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa Ferdy Sambo yang menyimpulkan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Martin Lukas.

Baca jugaJaksa Sebut Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senjata Yosua untuk Permudah Eksekusi

Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, Selasa (17/1), Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pihaknya menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.

124