Home Hukum Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senjata Yosua untuk Permudah Eksekusi

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senjata Yosua untuk Permudah Eksekusi

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sengaja mengambil senjata api milik putra keluarga Hutabarat itu guna mempermudah rencananya untuk mengeksekusi Brigadir J.

Jaksa menyimpulkan, Ferdy Sambo telah dengan sengaja menanyakan posisi senjata api milik Brigadir J kepada Bharada E. Senjata itu sebelumnya telah diamankan oleh Ricky Rizal dan diletakkanya di dashboard mobil yang ditumpangi rombongan Putri Candrawathi ketika bertolak dari Magelang, Jawa Tengah, ke Jakarta.

Jaksa menilai, pengambilan senjata api itu ditujukan untuk menyempurnakan rencananya untuk melakukan perampasan nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Harap JPU Tuntut Ferdy Sambo Minimal Seumur Hidup

"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer, yang dijawab [oleh Bharada E] bahwa senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," ujar Jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Ferdy Sambo, Selasa (17/1).

JPU menyatakan bahwa usai mengetahui lokasi penyimpanan senjata api tersebut, Sambo kemudian memerintahkan Bharada E untuk mengambil senjata api itu untuk diserahkan kepadanya. Hal itu bertujuan untuk memudahkan Sambo dalam proses eksekusi.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," tambah Jaksa.

Baca Juga: Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 6 Pengakuan Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Terdakwa

Dengan demikian, dalam surat tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan suatu fakta hukum. Hal itu berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh sejumlah saksi selama proses persidangan, seperti Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi.

101