Home Hukum Kejagung Periksa 20 Orang dalam Kasus Korupsi Waskita Karya dan Waskita Beton Precast

Kejagung Periksa 20 Orang dalam Kasus Korupsi Waskita Karya dan Waskita Beton Precast

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 20 orang saksi kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero), Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (17/1), mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi.

Baca Juga: Langsung Ditahan Kejagung, Ini Peran Tiga Tersangka Korupsi Waskita Karya

Adapuk ke-20 saksinya, yakni:

1. SAM Proyek Cibitung Cilincing 2 PT Waskita Karya (Persero) Tbk., R.
2. Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam Proyek Jalan Tol Cilincing Seksi 1, S.
3. Project Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam Proyek Cibitung–Cilincing Seksi 2, A.
4. Mantan Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk., DP.
5. SAM Proyek Cibitung Cilincing 1 PT Waskita Karya (Persero) Tbk., BA.
6. SAM Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (Persero) Tbk., DJ.
7. Project Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam Proyek Kunciran Parigi, VA.
8. SAM Proyek CCTW 2 PT Waskita Karya (Persero) Tbk., OR.
9. SAM Proyek Serpong Cinere PT Waskita Karya (persero) Tbk., N.
10. Karyawan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., AW.
11. SAM Proyek CCTW PT Waskita Karya (Persero) Tbk., OJW.
12. Project Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam Proyek Jalan Tol Cibitung–Cilincing I., ANT.
13. SAM Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (Persero) Tbk., SB.
14. Project Manager Proyek Kunciran Parigi, M2100, CCTW2, PT Waskita Karya (Persero) Tbk., AL.
15. SAM Proyek CCTW 2 PT Waskita Karya (Persero) Tbk., NS.
16. Mantan SVP PCD PT Waskita Karya (Persero) Tbk., IP.
17. SAM Proyek Japei Sei PT Waskita Karya (Persero) Tbk., S.
18. SCRAM Proyek Japei Sei PT Waskita Karya (Persero) Tbk., MA.
19. Project Manager Proyek Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2 PT Waskita Karya (Persero) Tbk., RIW.
20. Project Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam Proyek Tol Japek 2 Selatan Paket 3 Induk, APL.

“Kedua puluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka BR,” katanya.

Ketut menyampaikan, Kejagung memeriksa puluhan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di atas.

Kejagung menetapkan Direktur Operasi (Dirop) II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode 2018–sekarang, BR, sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Kejagung menetapkan BR sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidk kemudian meningkatkan kasusnya dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.

BR menjadi tersangka atas perannya melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Senin (5/12).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, kata Kuntadi, langsung menahan tersangka BR setelah memeriksa yang bersangkutan di Gedung Bundar Kejagung.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirop II Waskita Karya Tersangka Korupsi dan Jebloskan ke Sel Tahanan

Kejagung menahan tersangka BR selama 20 hari terhitung sejak 5–24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka BR melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4518