Home Hukum Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 4 Pengakuan Bharada E dalam Pemeriksaan Terdakwa

Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 4 Pengakuan Bharada E dalam Pemeriksaan Terdakwa

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Rabu (18/1).

Sebelumnya, Bharada E telah menjalani serangkaian proses persidangan, sejak sidang pembacaan surat dakwaan dari JPU, pada Selasa (18/10) silam. Bharada E juga diketahui telah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (5/1) lalu.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa tersebut, Bharada E memberikan sejumlah keterangan terkait kasus pembunuhan tersebut. Beberapa di antaranya telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:

1. Tegaskan Perintah Sambo Padanya adalah "Bunuh"

Bharada E menegaskan bahwa perintah yang Ferdy Sambo katakan padanya di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, adalah perintah untuk membunuh Brigadir J. Ia pun menepis pernyataan bahwa Sambo telah memerintahkannya dengan kata "Hajar" maupun "Back-up".

Menurutnya, saat itu Sambo memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J, sebagai buntut peristiwa terduga pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

"Habis [cerita soal pelecehan] itu, dia (Sambo) merapat begini ke saya, Yang Mulia, baru dia lihat ke saya, 'Nanti kamu yang bunuh Yosua ya'. Dia bilang ke saya, 'Kalau kamu yang bunuh, saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh, enggak ada yang jaga kita lagi, Chad'," kata Bharada E dalam sidang pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (5/1).

Majelis Hakim menegaskan pada Bharada E, apakah kata-kata yang Sambo ucapkan bukanlah "Back up" atau "Hajar". Namun, Bharada E pun memastikan bahwa perintah yang Sambo utarakan adalah "bunuh".

Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi dalam Pemeriksaan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

2. Ditanyai Keberadaan Senjata Api Brigadir J

Bharada E mengaku, setelah Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir J untuk membunuh Bharada E dan menjelaskan skenario tembak-menembak padanya, ia sempat diminta Sambo untuk mengisi amunisi senjata apinya.

Setelah itu, Sambo pun menanyai Bharada E terkait keberadaan senjata api Brigadir J, yang Bharada E tahu sebelumnya telah disimpan Ricky Rizal di dalam dashboard mobil yang membawa rombongan Putri Candrawathi dari Magelang, Jawa Tengah, ke Jakarta.

"Saya bilang, 'Siap, ada di mobil [jenis] Lexus, Bapak'. [Sambo bilang], 'Nanti, habis ini kau turun ke bawah ambil senpinya, bawa naik lagi ke sini'. [Saya jawab], 'Siap, Bapak'," ujar Bharada E di persidangan, Kamis (5/1).

3. Diminta Bilang Mau Isolasi Saat Ditanyai Alasan ke Rumah Duren Tiga

Bharada E mengaku sempat diminta Ferdy Sambo untuk mengatakan kepada ajudan lain bahwa ia akan melakukan isolasi mandiri, apabila ada orang yang menanyainya saat hendak bergeser ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Bharada E, hal itu Sambo kemukakan setelah ia bercakap-cakap dengan Putri Candrawathi mengenai sarung tangan dan CCTV.

"Terus sudah selesai saya mau berdiri pak Sambo sudah diam, lanjut nangis. Saya izin ke bawah ambil senpi (Brigadir J). Pas berdiri, Pak Sambo bilang, 'Chad, nanti kalau ada yang tanya, bilang aja mau isolasi'. [Saya bilang], 'Siap, Bapak'. saya langsung turun, Yang Mulia," kata Bharada E, dalam persidangan Kamis (5/1) silam.

Baca Juga: Tiga Fakta Hukum Jaksa Sebut Sambo Ikut Tembak Brigadir J

4. Sebut Ferdy Sambo Dua Kali Kokang Senjata

Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengokang senjata apinya sebanyak dua kali, setelah Bharada E usai melesatkan peluru panasnya ke tubuh Brigadir J.

Menurutnya, saat itu Ferdy Sambo maju mendekat ke arah Brigadir J yang telah terjatuh akibat tembakan Bharada E. Saat itulah, Sambo mengokang senjatanya.

"Dua kali kokang, Bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke atas TV, dikokang lagi,” kata Bharada E, dalam persidangan Kamis (5/1).

"Nah itu pas pegang senjata dikokang lagi, Bapak. Itu saya lihat sudah (senjata api jenis) HS," ungkap Bharada E.

Sebagai informasi, Bharada E didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudannya itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Bharada E didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

157