Home Hukum Pengacara Brigadir J: Keluarga Yosua Harap Bharada E Diberi Keringanan

Pengacara Brigadir J: Keluarga Yosua Harap Bharada E Diberi Keringanan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.

Bahkan, Martin berharap agar Bharada E dapat dituntut dengan hukuman yang paling ringan dibanding keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

"Keluarga berharap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diberikan keringanan dan dituntut paling ringan dari Terdakwa yang lain," ujar Martin Lukas Simanjuntak, ketika dihubungi, pada Rabu (18/1).

Baca Juga: Kesaksian Lengkap Bharada E Sebelum Penembakan Brigadir J

Martin mengatakan, harapan tersebut didasari adanya fakta bahwa keluarga Brigadir J dalam persidangan silam juga telah memaafkan Bharada E. Terlebih, pihak keluarga Brigadir J memandang bahwa Bharada E telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas kesalahannya itu.

"Karena Terdakwa Richard Eliezer sudah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada keluarga korban dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan dan akan membela Almarhum Bang Yosua untuk yang terakhir kali, dan keluarga almarhum didepan persidangan juga sudah memaafkan Bharada E," kata Martin Lukas.

Sebagai informasi, Bharada E akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada persidangan hari ini, Rabu (18/1).

Baca Juga: Bharada E Akui Diajak Brigadir J untuk Angkat PC Pada Tanggal 4 Juli

Bharada E didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo, itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Bharada E didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

97