Home Regional Jadi Perhatian Khusus Kapolres, Enam Pemerkosa Damai Diringkus, Lima Masih Bocah, Dua Kembar

Jadi Perhatian Khusus Kapolres, Enam Pemerkosa Damai Diringkus, Lima Masih Bocah, Dua Kembar

Brebes, Gatra.com- Polres Brebes, Jawa Tengah menangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun setelah peristiwa tersebut mencuat karena diselesaikan dengan mediasi. Mayoritas pelaku masih anak di bawah umur.

Keenam pelaku ditangkap pada Selasa (17/1) malam di rumah masing-masing di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Brebes. Mereka yakni AF (17), MFH (15), DAP (15), AMD (16), AM (16), dan AD (18).

"Tersangka diamankan enam orang. Satu dewasa, lainnya masih di bawah umur," ujar Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/1).

Arwansa mengatakan, keenam pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan dugaan persetubuhan anak yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung. Laporan itu menurut dia diterima pada Senin (16/1).

"Pada 16 Januari 2022 pelapor melihat berita kasus pemerkosaan yang diselesaikan dengan mediasi oleh desa. Pelapor prihatin sehingga melapor ke DP3KB Brebes, dan diteruskan ke Polres Brebes. Kemudian pelaku diamankan, dalam waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.

Menurut Arwansa, pemerkosaan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 27 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah salah satu pelaku. Modus para pelaku, yakni membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

"Terkait kejadian itu, saksi yang diperiksa 10 orang, termasuk korban. Barang buktinya pakaian korban. Masih kita kembangkan barang bukti lain yang berkaitan," ujarnya.

Arwansa mengatakan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka yang masih di bawah umur nanti ada mekanisme tersendiri yang harus dijalankan. Kita akan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan)," ujar dia.

Arwansa menambahkan, kasus tersebut menjadi perhatian kapolri yang berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak. "Kami sebagai aparat penegak hukum juga merasa miris dengan adanya kasus ini. Bapak Kapolres menekankan untuk segera menindaklanjuti dan menangani kasus ini," ucapnya.

Saat disinggung terkait pihak-pihak yang melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus secara damai dan adanya ancaman agar korban tidak melapor, Arwansa mengatakan hal itu masih dalam pengembangan.

"Ini masih akan kita dalami dan kembangkan. Kita fokus penanganan korban dulu dan proses hukum para tersangka anak ini. Yang terlibat dalam mediasi, ada perangkat desa, ini akan terus kita gali, kembangkan, bagaimana keterlibatannya," jelasnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati menambahkan, seluruh pelaku masih berstatus pelajar. "Dua dari enam pelaku adalah saudara kembar," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes diperkosa bergilir oleh enam orang. Mirisnya lagi, peristiwa ini justru diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dilakukan LSM dan perangkat desa.

Kesepakatan penyelesaian secara damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Isi surat pernyataanya, yakni jika korban membawa kasus itu ke ranah hukum, korban akan dilaporkan balik. Selain itu, penyelesaian damai juga disepakati dengan pihak pelaku memberikan uang kepada korban sebagai kompensasi.

94