Home Nasional Heboh Polemik Sesat Ajaran Bab Kesucian di Gowa, Ini Pandangan Pakar..

Heboh Polemik Sesat Ajaran Bab Kesucian di Gowa, Ini Pandangan Pakar..

Wawancara Khusus

Sekretaris Badan Pengurus Mindset Institute

Amanah Nurish

“Tantangan bagi Pemerintah Menggemakan Moderasi Beragama”

----------------------

 

Publik belakangan dihebohkan dengan kemunculan ajaran atau aliran Bab Kesucian di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ajaran tersebut dinyatakan sesat oleh Kementerian Agama dan MUI setempat karena mengajarkan ilmu yang bertentangan dengan kaidah Islam. Aliran Bab Kesucian diajarkan di sebuah yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah yang dipimpin oleh I Wayan Hadi Kusumo alias Hadi Minallah. Ajaran Bab Kesucian disebut melarang atau mengharamkan pengikutnya untuk makan ikan, daging, dan minum susu. Bahkan, pengikut ajaran ini dikabarkan tidak dianjurkan menjalankan kewajiban salat lima waktu. Menyikapi polemik ajaran Bab Kesucian tersebut, wartawan Gatra Erlina Fury Santika mewawancarai antropolog agama dan budaya Amanah Nurish pada Selasa, 17 Januari 2023. Amanah Nurish merupakan Sekretaris Badan Pengurus Mindset Institute sekaligus dosen pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut. Ia menyelesaikan pendidikan doktor di bidang antropologi agama di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Universitas Gadjah Mada pada 2017. Berikut petikannya:

Antropolog Agama Amanah Nurish (Doc. Kaiciid)

Bagaimana pengamatan Anda terkait keyakinan dan pemahaman dari Bab Kesucian Gowa?

Pertama kita perlu memastikan apakah mereka termasuk kelompok dari enam agama yang terdaftar dalam kementerian agama, atau mereka ini termasuk kelompok penghayat kepercayaan. Sehingga ajaran dan keyakinan mereka tidak bisa semena-mena dianggap menyimpang dan sesat secara normatif.

Menurut saya, mereka ini termasuk merupakan “gerakan spiritual” yang mana secara identitas bisa saja masih menjadi bagian dari enam agama yang diakui pemerintah. Hal ini sehingga bisa menimbulkan pro kontra di kalangan kelompok agama mayoritas yang merasa memiliki otoritas “kebenaran” secara normatif dalam hal beribadah maupun akidah.

Parameter apa yang digunakan dalam menentukan kebenaran mutlak suatu agama atau standar sebuah ajaran mengkontaminasi ajaran/agama lainnya?

Sederhana saja: kebenaran universal melekat pada prinsip kemanusiaan dan cinta kasih serta kepedulian terhadap lingkungan dan alam sekitar. Dalam gerakan spiritual seperti kasus Bab Kesucian Gowa ini tidak bisa kita main hakim sendiri tanpa memahami makna dari keyakinan mereka. Setiap individu, kelompok/golongan, maupun gerakan agama semua memiliki tujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran. Apalagi di tengah himpitan permasalahan global seperti sekarang ini; krisis pangan, kriris energi, krisis lingkungan, masalah kebodohan, kemiskinan, terorisme, dan sebagainya yang kemudian sebagai titik baliknya lahir gerakan-gerakan keagamaan dan gerakan spiritual seperti Bab Kesucian Gowa.

Apakah jalur dialog atau mediasi tepat untuk menyelesaikan polemik ajaran Bab Kesucian ini?

Dialog dan musyawarah adalah kunci membuka ruang perdamaian dan toleransi atas perbedaan keyakinan dan pandangan tentang jalan spiritualitas bagi masing-masing kelompok yang berbeda. Masalahnya selama ini ketika ada kasus-kasus seperti Bab Kesucian Gowa, yang terjadi adalah “intimidasi” dari kelompok mayoritas yang merasa memiliki otoritas kebenaran sehingga sewenang-wenang dan main hakim sendiri untuk sweeping kelompok yang dianggap sesat dan menyimpang.

Bagaimana Anda menilai regulasi yang selama ini mengatur tentang larangan penyebaran paham atau ajaran yang mengarah pada tindakan penistaan agama?

Mestinya kita perlu kembali berpijak pada prinsip UUD 1945 dan Pancasila sila ke-2 dalam memperlakukan warga negaranya sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 tentang Hak Asasi Manusia dan Agama. Peliknya persoalan PNPS 1965 (UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama) masih menyisakan dampak terhadap hak-hak beragama dan hak-hak pelayanan sipil termasuk hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Ada stigma negatif dan penghukuman di masyarakat terkait ajaran sesat. Ke depannya bagaimana langkah yang dilakukan pemerintah?

Justru ini tantangan bagi lembaga kementrian-kementrian terkait terutama Kementerian Agama yang belakangan menggemakan proyek moderasi beragama. Jika kasus-kasus seperti Bab Kesucian Gowa masih terus dihakimi, diintimidasi, dan bahkan dikondisikan untuk membubarkan diri maka sesungguhnya hal ini merupakan kegagalan kita dalam membangun toleransi beragama, persatuan perbedaan umat beragama, dan Bhineka Tunggal Ika.

111