Home Hukum LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Pidana bagi Bharada E

LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Pidana bagi Bharada E

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyayangkan tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E.

"Kami intinya menyesalkan [dan] menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," kata Susilaningtias, ketika ditemui awak media, di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Pasalnya, LPSK telah menetapkan Bharada E sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam kasus pembunuhan tersebut. Terlebih, Bharada E dipandangnya telah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengungkapkan perkara tersebut.

"Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya," kata Susilaningtias.

Selain itu, Susi juga mengaku menyesali bahwa JPU dalam tuntutannya tidak memperhatikan sejumlah penghargaan yang seharusnya diberikan kepada Bharada E selaku seorang Justice Collaborator.

Susi mengatakan, pihaknya semula berharap JPU akan memberikan keringanan penjatuhan hukuman kepada Bharada E, sebagaimana tertera dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Adapun, huruf a pasal tersebut mengatur tentang keringanan penjatuhan pidana bagi Justice Collaborator, yang terbagi menjadi tiga bentuk. Ketiganya adalah penjatuhan pidana bersyarat, pidana percobaan, ataupun penjatuhan pidana yang paling ringan dibanding terdakwa lain yang terlibat dalam perkara pidana yang sama.

"Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami," ucapnya.

Susi pun berharap agar Majelis Hakim nantinya dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, sehingga putusan mendatang dapat lebih adil.

Di samping itu, Susi juga berharap bahwa dukungan dari simpatisan maupun masyarakat luas terhadap Bharada E tidak berhenti sampai pada pembacaan tuntutan hari ini. Ia juga berharap bahwa ke depannya, dukungan tersebut dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik.

Untuk diketahui, dalam persidangan hari ini, Rabu (18/1), JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.

Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Bharada E telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

99