Home Hukum Ingin Dapat Cuan Tiktok, Emak-Emak Mandi Lumpur Dilidik Polda NTB

Ingin Dapat Cuan Tiktok, Emak-Emak Mandi Lumpur Dilidik Polda NTB

Mataram, Gatra.com - Fenomena ngemis online sambil mandi lumpur di aplikasi TikTok mencuat ke publik dan mendapat respons tajam dari berbagai netizen di Nusa Tenggar Barat. Sejumlah pengamat media digital media bahkan berkesimpulan ada unsur eksploitasi pada peristiwa tersebut. Bahkan perilaku seperti ini mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.

Tidak ingin persoalan ini meluas dan meresahkan masyarakat, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB didampingi tim Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB melakukan investigasi terhadap peristiwa tersebut. Anggota Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTB berkoordinasi dengan Subdit IV Ditreskrimum untuk melakukan penyelidikan terhadap akun tiktok tersebut.

Baca juga: Dokter Gila! Bertaruh Nyawa Keluarkan Granat Aktif dari Dada Prajurit

“Hasilnya, Selasa (17/1/2023) lalu, anggota Subdit siber melakukan profiling dan menemukan pemilik akun tiktok @intan_komalasari92 tersebut berada di Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat, Kabupaten, Lombok Tengah (Loteng),” demikian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan resminya, Kamis (19/1).

Ia menambahkan, pemilik akun tiktok dan beberapa wanita renta yang live itu dilakukan pemeriksaan terhadap mereka di Polres Lombok Tengah. "Pemilik akun tersebut merupakan pasangan suami Istri, masing-masung berinisial SAH dan IK. Kemudian 3 orang yang pernah tampil pada live akun tiktok tersebut inisialnya LS perempuan, 49 Tahun, IR perempuan, 54 Tahun dan HRT Perempuan, 43 Tahun," Artanto menjelaskannya.

Menurut Artanto, beberapa orang yang tampil dalam live akun tiktok tersebut memiliki hubungan keluarga secara langsung dengan pemilik akun. Kemudian, beberapa orang lainnya adalah tetangga rumah dari pemilik akun tersebut.

"Dan berdasarkan hasil klarifikasi dari sejumlah warga bahwa yang tampil pada akun tiktok tersebut tanpa ada paksaan dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari Gift yang diberikan oleh penonton dengan kesepakatan bagi hasil dengan pengelola akun tiktok," kata Artanto.

Kendati demikian, Polda NTB akan tetap melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif di Nusa Tenggara Barat. “Hal ini dapat menimbulkan kegaduhan dan salah persepsi dari warga, sehingga dapat mengganggu Kamtibmas. Oleh karena itu kami harap, warga agar lebih cerdas bermedsos, supaya tidak menimbulkan kegaduhan," jelas Artanto.

336