Home Hukum Tuntutan Bharada E Lebih Rendah Dibanding Sambo, Ini Kata Kejagung

Tuntutan Bharada E Lebih Rendah Dibanding Sambo, Ini Kata Kejagung

Jakarta, Gatra.com - Tuntutan pidana Bharada Richard Eliezer atau Bharada E lebih ringan dibanding Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kejagung menjelaskan alasan pertimbangan Bharada E dituntut jauh lebih ringan.

"Rekomendasi dari LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC (justice collaborator) telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam Konferensi Pers di Gedung Jampidum Kamis (19/1)

Pada sidang tuntutan kemarin, JPU menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman bui seumur hidup.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Keluarga Korban Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun, Berharap Keringanan

Ketut memaparkan Bahrada E dalam hal ini merupakan anak buah Sambo yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah. Namun, ia menilai Bharada E seharusnya bisa menolak perintah yang salah, terutama saat ditunjuk sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki Sambo.

Ketut juga menyebut Bharada E bukanlah penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Yosua. Sementara, menurut Ketut, keluarga Yosua-lah yang menjadi penguat fakta hukum pertama dalam kasus ini.

"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," ucap Ketut.

52