Home Hukum Pengacara Brigadir J: Keluarga Korban Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun, Berharap Keringanan

Pengacara Brigadir J: Keluarga Korban Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun, Berharap Keringanan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan bahwa keluarga korban kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurut Martin, keluarga Brigadir J pada dasarnya berharap agar Bharada E dapat memperoleh keringanan dan dituntut lebih ringan dibanding empat terdakwa lainnya.

"Keluarga Korban kecewa, karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," kata Martin ketika dihubungi, pada Kamis (19/1).

Baca Juga: Pihak Arif Rachman Arifin Hadirkan Empat Saksi dan Ahli Meringankan Hari Ini

Pasalnya, kata Martin, Bharada E telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J dan telah dimaafkan di muka persidangan. Selain itu, Bharada E juga telah mengakui kesalahannya dan bertanggungjawab atas perbuatan yang telah ia lakukan dengan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara tersebut.

"Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum  Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa, selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban, sangat layak dituntut lebih berat," ucap Martin Lukas.

Adapun dalam persidangan Bharada E kemarin, Rabu (18/1), JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama, serta telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Ahli Meringankan

Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap pidana penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Tuntutan tersebut lebih ringan dibanding terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup.

Namun demikian, tuntutan itu lebih rendah dibanding tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, maupun Kuat Ma'ruf, yakni pidana penjara selama 8 tahun.

132