Home Regional Sidang Tragedi Kanjuruhan, JPU Hadirkan Belasan Saksi

Sidang Tragedi Kanjuruhan, JPU Hadirkan Belasan Saksi

Surabaya, Gatra.com – Sidang perkara tragedi Stadiun Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1).

Dua terdakwa dalam pekara tersebut, yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Harris; dan Security Officer, Suko Sutrisno, hadir di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Dinilai Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Kanjuruhan, LBH Pos Malang: Menkopolhukam Keliru

Terdakwa datang dan masuk ke ruang sidang mengenakan pakaian batik dan rompi merah. Agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari, mengatakan, pihaknya telah memanggil sekitar 30-an saksi, tetapi hanya ada beberapa yang hadir di ruang persidangan.

Baca Juga: Minta Keadilan, Korban Tragedi Kanjuruhan Temui Komisi X DPR

"Terdiri dari 6 saksi korban, 7 steward, 2 Dispora, dan 3 saksi polisi," ujarnya dalam ruang sidang.

Sebelum dimulai persidangan, terlebih dahulu saksi diambil sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Menjelang tengah hari, sidang diskors selama 30 menit untuk memberi kesempatan isoma.

63