Home Hukum Kejagung Kasasi Vonis Bebas Junie Indira dalam Perkara Indosurya

Kejagung Kasasi Vonis Bebas Junie Indira dalam Perkara Indosurya

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadap terdakwa Junie Indira dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) di Jakarta, Kamis (19/1).

Baca Juga: Aksi Damai Ke Gedung MA, Korban KSP Indosurya Minta Perlindungan Hukum

Majelis hakim PN Jakbar memvonis bebas terdakwa Junie Indira melalui putusan Nomor: 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023. Ketut menyampaikan, JPU mengajukan kasasi berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni:

1. Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2).

2. Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.

3. Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan Junie Indira.

4. Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

Adapun amar tuntutan JPU terhadap terdakwa Junie Indira, yakni:

1. Menyatakan terdakwa Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junie Indira dengan pidana penjara selama 10 tahun.

3. Membayar denda sebesar Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Kena Tipu, Korban KSP Indosurya Minta Aset Henry Surya Disita Full

4. Menetapkan seluruh barang bukti yang diajukan kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Henry Surya.

5. Membebankan kepada terdakwa Junie Indira untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

134