Home Hukum Korban Penipuan Online Berkedok APK Mencapai 493 Orang

Korban Penipuan Online Berkedok APK Mencapai 493 Orang

Jakarta, Gatra.com-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online berkedok modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing. Penipuan ini menjaring 493 korban dengan kerugian belasan miliar rupiah.

"Kasus ini korbannya ada 493 orang, dengan kerugian ditaksir berkisar Rp12 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (19/1). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan ada 13 tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Baca jugaDittipidsiber Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Berkedok APK, 13 Ditangkap dan 20 DPO

Menurut dia, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda. "Seperti pertama pembuat APK atau pengembang daripada APK itu, kemudian ada berperan sebagai mengumpulkan database calon korban yang disasar oleh mereka terutama nasabah Bank. Ada juga pelaku social engineering, penguras rekening dan penarikan uang," ungkap Adi.

Adi membeberkan inisial dan peran tersangka. Tiga tersangka sebagai developer, yaitu RR, WEY dan AI. Lalu, 10 orang lainnya berperan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang dengan inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

"Telah diidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Adi.

Ke-13 tersangka telah ditahan. Sebanyak 12 tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Sulawesi Selatan. Kepada seluruh tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Pelaku developer APK dijerat Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait Akses Ilegal.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait Modifikasi Informasi & Dokumen Elektronik.

Baca jugaMabes Polri Dalami Kasus Jasa Sewa Pacar

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE terkait Distribusi dan Menjual Software Ilegal, dengan ncaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. Sedangkan, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait Penipuan Online. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Lalu, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tujuh. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Terakhir, Pasal 3, 5, 10 UU TPPU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 20 Desember 2022. Dalam pengembangan, ternyata ada 29 laporan polisi masuk di Polda jajaran terkait kasus yang sama, yakni penipuan berkedok modifikasi APK.

APK adalah format file untuk aplikasi yang digunakan pada sistem operasi Android. Atas maraknya kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas). Satgas dibentuk dengan surat perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022, tanggal 23 Desember 2022.

709