Home Hukum Lima Tersangka Korupsi Tanah Adhi Persada Rugikan Negara Rp60,2 M Segera Jalani Sidang

Lima Tersangka Korupsi Tanah Adhi Persada Rugikan Negara Rp60,2 M Segera Jalani Sidang

Jakarta, Gatra.com – Lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah di Cinere–Depok pada PT Adhi Persada Realiti (PT APR) tahun 2012–2013 merugikan keuangan negara Rp60.262.194.850 (Rp60,2 miliar) segera menjalani sidang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (19/1), menyampaikan, kelima tersangka tersebut segera menjalani sidang karena perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca Juga: PT Adhi Persada Realti Terbelit Kasus Korupsi Lahan, Kejagung Tetapkan Lima Orang Tersangka

Adapun kelima tersangkanya, yakni:

1. Shoful Ulum, Direktur Operasional dan Direktur Utama (Dirut) PT Adhi Persada Realti.
2. Ferry Febrianto, Dirut PT Adhi Persada Realti
3. Veronika Sri Hartati, notaris
4. Nurul Falah Haz, Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang
5. Anton Radiumanto Santoso, Dirut PT Cahaya Inti Cemerlang.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), segera melimpahkan perkara tersebut setelah sebelumnya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada Rabu (18/1).

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di Kejari Jaksel dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur. Tersangka yang pelimpahannya di Kejari Jaksel, yakni Shoful Ulum (SU), Nurul Falah Haz (NFH), Ferry Febrianto (FF), dan Anton Radiumanto Santoso (ARS). Sedangkan Veronika Sri Hartarti (VSH) di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan kelima tersangka itu dinyatkan lengkap secara formil dan materiil pada 16 Januari 2023. Berkas Anton Radiumanto Santoso dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor B-12/F.3/Ft.1/01/2023.

Kemudian, tersangka Ferry Febrianto berdasarkan Surat Nomor B-13/F.3/Ft.1/01/2023, Shoful Ulum berdasarkan Surat Nomor B-14/F.3/Ft.1/01/2023, Nurul Falah Haz berdasarkan Surat Nomor B-15/F.3/Ft.1/01/2023, dan Veronika Sri Hartarti berdasarkan Surat Nomor B-16/F.3/Ft.1/01/2023.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung 18 Januari sampai dengan 6 Februari 2023,” katanya.

Setelah menerima pelimpahan tahap dua, JPU langsung menahan tersangka Shoful Ulum, Nurul Falah Haz, Ferry Febrianto, dan Anton Radiumanto Santoso di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Sedangkan Veronika Sri Hartarti (VSH) di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.

Baca Juga: Kejagung Mulai Usut Korupsi Pembelian Tanah Adhi Persada

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka kelima orang di atas melanggar sangkan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

1067