Home Hukum Polri Buka Kemungkinan Tersangkakan Ketua DPRD Penajam Paser Utara soal Video Porno

Polri Buka Kemungkinan Tersangkakan Ketua DPRD Penajam Paser Utara soal Video Porno

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirttipidsiber) Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor, sebagai tersangka kasus dugaan video syurnya bersama FA (25).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, di Loby Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1), mengatakan, pihaknya masih menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus dugaan pornografi ini.

Rizki menjelaskan, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022. Laporan tersebut terkait ketentuan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.

Baca Juga: Jadi Tersangka UU ITE, Komnas Perempuan Minta Keadilan untuk FA

"Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.

Atas laporan ini, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya, yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE.

“Kebetulan sekaligus kami informasikan, kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ujarnya.

Adapun peran FA adalah yang melakukan perekaman sekaligus pemeran video syur dengan kader Partai Demokrat itu.

“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial,” ujar Rizki.

Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Ia hanya memastikan bahwa motif akan terbuka di persidangan.

Baca Juga: Video Porno Viral, Siskaeee Kantongi Rp2 Miliar

“Dalam perkara ini yang melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka, tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” katanya.

Menanggapi pernyataan Rizki, pengacara FA, Zainul Arifin, mengatakan, akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi kepada Bareskrim Polri pada Jumat (20/1).

“Siap, besok kita buat laporan untuk Pak Ketua DPRD Syahruddin,” ujarnya saat dihubungi.

2466