Home Hukum Jadi Tersangka UU ITE, Komnas Perempuan Minta Keadilan untuk FA

Jadi Tersangka UU ITE, Komnas Perempuan Minta Keadilan untuk FA

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta keadilan untuk FA (25), perempuan tersangka UU ITE yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor ke Bareskrim Polri.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah sebut, FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.

“Diantaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian,” kata Siti kepada wartawan, Kamis, (19/1).

Siti juga mengaku saat ini Komnas Perempuan telah menerima laporan dari Pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa (17/1) lalu.

Baca Juga: Kekerasan Meningkat, Komnas Perempuan: Harus Ada Andil dari Pemerintah

“Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur diduga antara FA dengan Syahruddin.

“Karena di juncto-kan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten,” kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Negara pada Perempuan Umumnya terkait Konflik SDA

Sementara itu, Zainul Arifin melaporkan kasus ini ke Komnas Perempun untuk memberikan gambaran duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan.

“Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi yakni yang membayar atau mendanai pornografi,” ujar Zainul saat dihubungi.

Sebab, kader Partai Demokrat itu kata Zainul, membayar FA Rp1,5 juta untuk berhubungan badan. Menurutnya, hal itu membuktikan adanya dugaan pembuatan video syur.

“Ketua kasi Rp1,5 juta ke FA,” katanya.

Baca Juga: Pedoman Implementasi UU ITE Tak Selesaikan Masalah!

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR mengaku akan mengambil sikap terkait kasus yang melibatkan salah satu kadernya.

Namun, ia masih menunggu proses hukum yang berjalan. Saat ini, FA akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saat ini proses hukum berjalan, kita lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi kita menunggu hasil dari proses hukum tersebut,” katanya.

140