Home Hukum Kejati Sumut Tangkap PPK Dinas PUPR Tobassa dan Direktur Bintang Timur Baru

Kejati Sumut Tangkap PPK Dinas PUPR Tobassa dan Direktur Bintang Timur Baru

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Bernard Jonly Siagian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (20/1), mengatakan, Bernard Jonly Siagian merupakan terpidana dan buronan perkara korupsi pekerjaan jalan jurusan Amborgang–Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp4.457.540.000 (Rp4,4 miliar).

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Permukiman Kumuh Sukabumi

Ketut menjelaskan, Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Bernard Jonly Siagian pada Kamis (19/1), pukul 12.45 WIB di kediaman orang tuanya di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B.

“Saat diamankan, terpidana [Bernard Jonly Siagian] bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Pada sore harinya, lanjut Ketut, Tim Tabur Kejati Sumut kemudian menangkap Direktur PT Bintang Timur Baru, Fernando Hutapea. Dia juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi tersebut.

Direktur PT Bintang Timur Baru, Fernando Hutapea, usai ditangkap terkait korupsi jalan Rp4,4 miliar. (GATRA/Dok. Kejati Sumut) 

“Pukul 19.30 WIB, Tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernando Hutapea di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai,” katanya.

Terpidana Fernando Hutapea sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan terjadi perdebatan antara keluarga terpidana dengan Tim Tabur Kejati Sumut. Namun akhirnya tim berhasil meredakan situasi sehingga terpidana bisa ditangkap.

?Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejati Sumut menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir guna proses eksekusi. Pasalnya, Bernard Jonly Siagian dan Fernand Hutapea merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Toba Samosir.

Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Bernard Jonly Siagian dan Fernand Hutapea karena saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, mereka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. “Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Gaji ASN

Ketut menjelaskan, penangkapan Bernard Jonly Siagian dan Fernand Hutapea ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 5 Agustus 2021. Putusan tersebut menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara,” katanya.

330