Home Hukum Ahli Komputer Sebut Salinan Rekaman CCTV Asli Tak Akan Hilang

Ahli Komputer Sebut Salinan Rekaman CCTV Asli Tak Akan Hilang

Jakarta, Gatra.com-Ahli Komputer dan Kriptografi Setyadi Yazid mengatakan bahwa penyalinan rekaman yang tersimpan dalam suatu DVR CCTV tidak akan menghilangkan data asli dari rekaman tersebut.

Hal tersebut Setyadi sampaikan ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigarir J, Arif Rachman Arifin.

"Ya karena memang CCTV ini kan dirancang untuk dipakai oleh banyak orang. Jadi, enggak bisa kalau seseorang meng-copy, yang aslinya hilang," jelas Setyadi Yazid, dalam persidangan hari ini, Jumat (20/1).

Baca jugaHakim Sangsikan Keterangan Sambo yang Mengaku Melihat Brigadir J sebelum Penembakan

Setyadi mengatakan, oleh karena dirancang untuk umum, rekaman dalam DVR CCTV itu tidak dapat serta-merta hilang setelah disalin oleh suatu pihak. Pasalnya, bukan tak mungkin data yang sama akan kembali disalin oleh orang yang berbeda setelah penyalinan pertama.

Setyadi pun membenarkan bahwa ada pengaturan dalam sistem DVR CCTV, yang membuat data pada DVR tersebut mengalami auto-recovery (Pemulihan otomatis) dalam rentang waktu tertentu. Dengan sistem tersebut, data terdahulu akan tertimpa dan terhapus apabila ada data dari hari terbaru yang masuk.

"Mestinya normal saja. Jadi kalau dia (penyimpanan datanya) tujuh hari, hari kedelapan dia akan menghilangkan yang hari pertamanya," jelas Setyadi.

"Jadi, dalam satu (DVR CCTV) itu ada header-nya, yang menyatakan di mana batasnya. Ini yang mulai awal rekaman, ini akhir rekamannya. Itu dijaga terus. Jadi dia circular gitu ya, akan selalu terjaga terus," imbuhnya.

Baca jugaTinjau Rumah Perintah Maut, Hakim Lihat CCTV di Lantai 2 dan 3

Untuk diketahui, dalam persidangan silam, Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya mengatakan bahwa Terdakwa Baiquni Wibowo telah menyerahkan lima buah flashdisk dan satu hard disk kepada tim penyidik dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Keenamnya pun kemudian diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Penyidik kemudian menemukan bahwa hard disk eksternal tersebut berisi potongan video berdurasi dua jam, yang menunjukkan sejumlah adegan di luar tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan Brigadir J. Video tersebut merupakan hasil rekaman kamera CCTV di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga yang disalin dari DVR CCTV tersebut.

343