Home Nasional Faktor Ekonomi Masih Jadi Alasan Utama Dispensasi Nikah Anak

Faktor Ekonomi Masih Jadi Alasan Utama Dispensasi Nikah Anak

Jakarta, Gatra.com - Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak PPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengatakan faktor sosial dan ekonomi masih menjadi alasan utama terjadinya dispensasi nikah anak di daerah-daerah tersebut.

Padahal, menurut wanita yang akrab disapa Ika tersebut, menikahkan anak dengan dalih takut terjadinya zina bukan menjadi solusi yang tepat.

"Misalnya, orang tua kini khawatir anaknya melakukan tindakan tidak terpuji seperti zina. Itu menjadi faktor juga," ujar Ika tersebut dalam kegiatan Media Talks di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (20/1).

Faktor lain yang juga mendorong terjadinya dispensasi nikah ada pada faktor ekonomi. Ika menyebut, faktor ekonomi bahkan cenderung menjadi dalih utama. Oleh karenanya, edukasi terhadap pentingnya

"Dispensasi nikah ini nyatanya kebanyakan bukan hamil duluan, paling dominan faktor ekonomi. Faktor ekonomi perkawinan anak ini dianggap bisa mengurangi beban orang tua, " tegas Ika.

Meski angka pengajuan dispensasi nikah tidak bisa dibilang sedikit, namun Ika memastikan dari dispensasi nikah yang diajukan, tidak semuanya dikabulkan. Permohonan tersebut bisa ditolak oleh hakim pengadilan agama.

“Kami mengakomodir persyaratan dalam dispensasi perkawinan, itu untuk lebih menguatkan. Pemerintah, lebih detil, punya, salah satunya yang masih berproses, rancangan perppu yang mengatur dispensasi kawin,” tutur Ika.

Seperti diketahui, Provinsi di pulau Jawa masih mendominasi fenomena dispensasi nikah anak. Dalam catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan memiliki angka dispensasi nikah tertinggi di Indonesia.

144