Home Hukum Pelaku Utama Pencurian dengan Kekerasan Digulung Reskrimum Polda NTB

Pelaku Utama Pencurian dengan Kekerasan Digulung Reskrimum Polda NTB

Mataram, Gatra.com- Pelaku utama tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) Ahmad Jani alias Apel akhirnya berhasil dibekuk Res Krimum Polda NTB setelah cukup lama menjadi perburuan Tim Reskrimum Polda NTB. Apel bersama dua rekan lainnya melakukan tindak pidana curas pada Sabtu (12/11/22) yang menimpa korban Ali Muzahar dan Izhar Hambali warga Dusun Pringgarata Timur, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgabaya dan warga Jonggat, Lombok Tengah.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya di Mataram, Senin (16/1) mengungkapkan, dalam melakukan aksi kejahatannya Apel tidak sendirian. Ia dibantu dua rekan lainnya yakni Multazam dan Nasri yang melakukan aksinya di dua TKP. Kedua tersangka disebut terakhir sebelumnya sudah digulung Res Krimum Polda NTB pada 3 Desember 2022 lalu.

“DPO atau pelaku utama Apel ditangkap pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 Wita di Desa Bajak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Saat ditangkap, tersangka Apel melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Teddy.

Ditambahkan, berdasarkan laporan kedua korban, kronolis kejadian pada TKP pertama dilakukan pada Sabtu, 12 November 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah korban Ali Muzahar di Desa Pringgarata, Lombok Tengah. Sedangkan TKP kedua menimpa Izhar Hambali pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di rumahnya Berembeng Daye, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

“Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejatahan diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna orange, Nopol. DK 3621 LI (Plat Palsu). Satu bilah pisau ukuran kurang lebih 60 Cm, gagang warna coklat dan sarung pisau warna coklat,” ujar Teddy.

Lanjut Teddy, tersangka Apel (55) merupakan warga Dusun Songgong, Desa Sukadana, KecamatanPujut, Lombok Tengah. Atas perbuatannya para tersangka dikenai pasal 365 KUHP dan terancam pidana penjara selama lamanya tuju tahun.

“Terhadap tersangka kita akan proses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana curat curas dan curanmor (3C) yang saat ini marak terjadi diwilayah hukum Polda NTB,” ujarnya.

382