Home Hukum Pihak Kuat Ma'ruf Sebut Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Hanya Imajinasi Picisan Jaksa

Pihak Kuat Ma'ruf Sebut Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Hanya Imajinasi Picisan Jaksa

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma'ruf menganggap isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanyalah imajinasi picisan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, isu tersebut menjadi salah satu poin yang JPU sampaikan dalam tuntutannya terhadap Kuat Ma'ruf, dalam persidangan Senin (16/1) silam. JPU bahkan menganggap, Kuat Ma'ruf sejak awal telah mengetahui adanya perselingkuhan tersebut.

“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban hanyalah majinasi picisan Penuntut Umum,” ujar anggota tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf ketika membacakan nota pembelaan kliennya dalam persidangan hari ini, Selasa (24/1).

Penilaian tersebut diutarakan oleh tim kuasa hukum, karena mereka menilai klaim JPU itu tidak sesuai dengan pernyataan klien mereka serta saksi lain selama berlangsungnya proses persidangan.

“[Isu itu dibuat] karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa dan saksi (Asisten Rumah Tangga/ART) Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Korban,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam surat tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf, JPU menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, bukanlah peristiwa pelecehan seksual, melainkan perselingkuhan.

Klaim itu pun mendapat respons dari tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J. Kedua pihak pun membantah pernyataan dari JPU tersebut.

69