Home Hukum Susul Ahyudin, Bos ACT Ibnu Khajar Diganjar 3 Tahun Bui

Susul Ahyudin, Bos ACT Ibnu Khajar Diganjar 3 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun kepada Pendiri sekaligus Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar.

Putusan tersebut dijatuhkan, berdasarkan penilaian majelis hakim bahwa Ibnu Khajar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk korban pesawat Lion Air JT-610 dan keluarga korban.

“Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua Hariyadi, dalam sidang putusan, Selasa (24/1).

Baca Juga: Bos ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara

Oleh karena itulah, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ibnu Khajar. Sanksi tersebut berupa pidana penjara selama 3 tahun. "[Majelis Hakim menutuskan] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Hariyadi.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap Pendiri sekaligus Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Ahyudin, bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, yang jatuh pada 29 Oktober 2018 dan mengakibatkan tewasnya 189 kru dan penumpang. 

Pihak ACT saat itu telah ditunjuk oleh The Boeing Company untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial (BCIF) dari perusahaan tersebut. Pihak keluarga korban pun diminta untuk menyetujui agar pengelolaan dana sosial dari BCIF sebesar US$144.500 atau setara Rp2 triliun itu dapat dilakukan oleh ACT. 

Menurut pihak ACT, dana itu akan digunakan untuk membangun fasilitas sosial bagi penerima manfaat, sebagaimana direkomendasikan dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Namun demikian, Ahyudin beserta Ibnu Khajar dan Hariyana telah menggunakan sebesar Rp117.982.530.997 dari keseluruhan dana BCIF di luar dari peruntukannya.

Untuk diketahui, dalam perkara penggelapan dana tersebut, Ibnu Khajar telah didakwakan atas Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

62
act