Home Hukum Oknum Wartawan Mediator Damai Perkosaan Anak di Brebes Diringkus Polisi

Oknum Wartawan Mediator Damai Perkosaan Anak di Brebes Diringkus Polisi

Semarang, Gatra.com - Polisi meringkus oknum wartawan media cetak dan online berinisial W yang diduga ikut menjadi mediator damai berujung pemerasan keluarga pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah.

Informasi yang diperoleh dari Polda Jateng, Selasa (24/1), warga Dusun Mengger, Astanalanggar Losari, Brebes, yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerasan itu ditangkap di Pulogebang, Jakarta Timur.

“Ditangkap Senin, 23 Januari 2023 di Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (24/1).

Saat ini pelaku W sudah ditahan dan diperiksa tim penyidik tim Satreskrim Polres Brebes. Dari identitas pelaku yang disita polisi, ditemukan ID kartu pers media cetak dan online yang masih berlaku sampai 2023.

Baca Juga: IPW Prediksi Ferdy Sambo Bakal Buka-Bukaan Jika Dihukum Mati, Perkara Apa?

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya memberikan perhatian besar terhadap penuntasan kasus yang melibatkan korban anak-anak dan wanita tersebut.

“Kami telah menginstruksikan jajaran untuk menyelenggarakan penyidikan perkara dengan korban anak-anak dengan prinsip penyidikan yang memberikan perlindungan kepada korban,” katanya.

Terhadap pelaku kejahatan yang masih di bawah umur, Kapolda Jateng meminta agar penyidikan secara obyektif dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak.

Sebelumnya polisi telah menangkap dan menahan tujuh orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang meminta uang damai dari keluarga para pelaku perkosaan gadis di bawah umur.

Baca Juga: Bos ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mereka adalah Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43) Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).

Pada 29 Desember 2022, para anggota LSM itu meminta uang damai Rp200 juta kepada enam keluarga pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur dengan menjanjikan kasus tidak dilaporkan ke polisi. Namun, pihak keluarga pelaku hanya sanggup memberikan Rp62 juta.

Dari uang Rp62 juta, yang diserahkan ke pihak keluarga korban pemerkosaan hanya Rp32 juta, lainnya dibagi anggota LSM.

Baca Juga: Susul Ahyudin, Bos ACT Ibnu Khajar Diganjar 3 Tahun Bui

Meski sempat damai, kasus kemudian mencuat dan menimbulkan polemik. Enam pelaku perkosaan, lima di antaranya adalah anak di bawah umur, pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, ditangkap Polres Brebes.

Para orang tua pelaku yang merasa dibohongi anggota LSM tersebut melaporkan ke polisi. Angota Polres Brebes kemudian meringkus ketujuh tersangka.

163