Home Hukum Kejagung Pikir-Pikir Vonis Bebas Henry Surya

Kejagung Pikir-Pikir Vonis Bebas Henry Surya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa petang (24/1).

Baca Juga: Akhirnya Ada Hilal! Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menentukan sikap selama masa waktu yang ditentukan, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Ketut menjelaskan, pada persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berlangsung di PN Jakbar, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU.

“Tetapi [perbuatan itu] bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging),” katanya.

Atas dasar itu, lanjut Ketut, majelis hakim PN Jakbar melepaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakbar memerintahkan JPU agar segera mengeluarkan terdakwa Henry Surya dari dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setelah putusan diucapkan.

“Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita,” katanya mengutip amar putusan hakim.

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Kena Tipu, Korban KSP Indosurya Minta Aset Henry Surya Disita Full

Ia menyampaikan, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni:

1. Bahwa KSP Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian dan bukan pada Undang-Undang Perbankan.

2. Bahwa KSP Indosurya menghimpun dana dari anggota dan bukan dari masyarakat umum sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi.

3. Ada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengesampingkan proses pidana.

124