Home Hukum Bareskrim Bakal Tindak Pengemis Online Yang Marak di TikTok

Bareskrim Bakal Tindak Pengemis Online Yang Marak di TikTok

Jakarta, Gatra.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara soal maraknya pengemis online dengan live mandi lumpur di media sosial TikTok. Agus mengatakan pihaknya tak ragu untuk menindak. "Tindak aja enggak usah ragu-ragu," kata Agus kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/1).

Agus mengatakan dirinya sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar untuk memonitor hal ini. Dia menyebut hal ini perlu ditindak karena berpotensi meresahkan masyarakat.

"Saya sudah minta Pak Dirsiber untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat, Pak Direktur ini independen," katanya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sampaikan Pesan untuk Anak dan Suaminya

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online. Hal ini menindaklanjuti dari maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.

SE tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani Risma pada Senin lalu (16/1).

"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut.

82