Home Nasional Mangkir Tanpa Alasan, DPR Panggil Ulang Manajemen Meikarta

Mangkir Tanpa Alasan, DPR Panggil Ulang Manajemen Meikarta

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil ulang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan manajemen proyek Meikarta untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

Diketahui manajemen Meikarta mangkir tanpa keterangan ihwal panggilan RDPU bersama Komisi VI DPR RI pada hari ini, Rabu (25/1).

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade mengatakan RDPU dengan pihak Meikarta akan dijadwalkan ulang pada 13 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Sengkarut Meikarta, Korban Mengadu ke Komisi III DPR RI

"Karena agenda kita padat, kemungkinan 13 Februari ini," ujar Andre kepada wartawan usai menghadiri RDPU Komisi VI di Gedung Parlemen, Rabu (25/1).

Selain itu, sambil mengirim undangan RDPU kepada pihak Meikarta, Andre menuturkan Komisi VI akan meminta izin kepada pimpinan DPR untuk diadakannya rapat gabungan yang melibatkan Komisi VI, Komisi III dan Komisi XI DPR.

Baca Juga: Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Keluhkan Tidak Ada Kejelasan Unit

Mengingat, kasus Meikarta yang diduga menipu dan merugikan konsumennya ini mengandung permasalahan di berbagai aspek. 

DPR meragukan ihwal perizinan proyek apartemen Meikarta, keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Mahkamah Agung yang tidak melibatkan konsumen, hingga pengawasan terhadap Bank Nobu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: YLKI Sudah Ingatkan Publik Soal Meikarta Sejak 2017, Minta Perbankan Cari Solusi yang Adil

Sebagai informasi, para konsumen Meikarta saat ini kelimpungan mencari keadilan. Selain unit apartemen yang dijanjikan pengembang tak kunjung didapat sejak pertama kali dipromosikan tahun 2017, teranyar protes konsumen justru membuat mereka digugat oleh Meikarta dan Bank Nobu.

Dua perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Group milik James Riady ini menuntut para konsumen yang melakukan unjuk rasa ke publik ihwal kasus Meikarta dengan uang ganti rugi sebesar Rp56 miliar, atas dasar dugaan pencemaran nama baik.

72