Home Ekonomi Komunitas Pedagang Desak Jokowi Batalkan Rencana Larangan Jual Rokok Batang

Komunitas Pedagang Desak Jokowi Batalkan Rencana Larangan Jual Rokok Batang

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 27 komunitas pedagang kecil mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana pelarangan penjualan rokok batangan. 

Larangan itu termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023. Lebih tepatnya dimuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Rencana revisi PP pun disebut-sebut sebagai upaya pemerintah menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Mangkir, DPR Ingatkan Manajemen Meikarta Bisa Ditahan

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsum mengatakan untuk menekan angka prevalensi perokok anak-anak di bawah 18 tahun dibutuhkan gerakan nyata seluruh elemen masyarakat, alih-alih merevisi peraturan yang dinilai mengorbankan hak para pedagang kecil.

"Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak," ujar Ali Mahsum dalam keterangan pers, Rabu (25/1).

Ali menaksir rencana larangan penjualan rokok batangan punya dampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil. Kebijakan itu dianggap tak adil dan tak rasional bagi pedagang kecil mulai dari kaki lima, pasar, asongan, kopi keliling hingga warung kelontong.

Baca Juga: Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR Gandeng Stakeholder Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan

Di sisi lain, menurut Ali, saat ini ekonomi para pedagang kecil belum secara penuh bangkit dari dampak pandemi Covid-19. Karena itu, kata dia, pemerintah harus bersikap realistis dan strategis menghadapi masalah tersebut.

"Pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat (UMKM), lebih-lebih dalam menghadapi persoalan, hambatan dan tantangan ke depan, bukan sebaliknya," ucapnya.

Kendati, Ali menekankan mayoritas pedagang mendukung upaya pemerintah mengurangi jumlah perokok anak. Ia menyatakan bahwa para pedagang kecil meyakini ada jalan tengah yang bisa diambil pemerintah tanpa harus mengorbankan nasib pedagang kecil.

Baca Juga: Bingung Dengan Kasus Meikarta, Anggota DPR: Ini Ada Hipnotis atau Gimana?

Salah satunya yang digencarkan komunitas pedagang kecil, yakni dengan mendeklarasikan "Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil: Rokok Bukan Untuk Anak". 

Sejumlah poin yang dideklarasi para pedagang kecil itu, antara lain mendukung pemerintah menekan prevalensi perokok di bawah usia 18 tahun; mendesak Presiden membatalkan rencana larangan penjualan rokok batangan; dan mencanangkan tanggal 25 Januari sebagai peringatan Hari Gerakan Nasional Rokok Bukan untuk Anak.

"Melalui gerakan nasional ini, kami mengajak semua lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, masyarakat, orang tua, hingga tenaga pendidik, untuk melakukan upaya bersama melindungi dan menyelamatkan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa," imbuh Ali Mahsum.

261