Home Hukum Tolak Pleidoi Kuat Ma'ruf, Jaksa: Sifatnya Curahan Hati yang Tak Sentuh Pokok Pekara

Tolak Pleidoi Kuat Ma'ruf, Jaksa: Sifatnya Curahan Hati yang Tak Sentuh Pokok Pekara

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Terdakwa, pada Selasa (24/1) silam.

Jaksa menilai bahwa pleidoi yang disampaikan Kuat hanyalah bentuk curahan hati dan tidak berkaitan dengan pokok perkara pembunuhan berencana yang merampas nyawa Brigadir J itu.

“Pada kesempatan ini, kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati, yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang sedang kita sidangkan ini," ujar Jaksa dalam sidang pembacaan replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tepis Eksepsi Kuat Ma’ruf : Dalilnya Menyesatkan

JPU menganggap pleidoi yang disampaikan pihak Kuat Ma'ruf tidak memuat fakta persidangan secara komprehensif.

"Dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan Terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa.

Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan pleidoi yang disampaikan Kuat Ma'ruf. Jaksa menilai, pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menepis tuntutan 8 tahun penjara kepada Kuat dalam persidangan lalu.

Baca Juga: Pihak Kuat Ma'ruf Sebut Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Hanya Imajinasi Picisan Jaksa

"Kami, tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat, bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," tutur Jaksa.

Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana poin tuntutan yang telah pihaknya layangkan pada Senin (16/1) silam. Di mana, Kuat Ma'ruf diyakini telah turut serta melakukan tindak pembunuhan berencana dan dituntut sanksi pidana selama 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” ujar Jaksa.

Baca Juga: 5 Poin Pembelaan Kuat Ma'ruf dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya pihak Kuat Ma'ruf telah membacakan nota pembelaannya pada Selasa (24/1). Nota pembelaan itu pihaknya sampaikan untuk menepis tuntutan 8 tahun bui yang dilayangkan jaksa.

53