Home Hukum Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda 10 Juta

Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda 10 Juta

Jakarta, Gatra.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Brigadir J Baiquni Wibowo terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan. Ia dituding melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Baiquni telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Baiquni Wibowo, S.I.K., selama 2 tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Baiquni Wibowo, Jumat (27/1).

Baca jugaPsikolog Forensik Sebut Baiquni Wibowo Punya Kepatuhan yang Tinggi

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Baiquni Wibowo, S.I.K., sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," imbuh Jaksa.

Tuntutan JPU dalam persidangan tersebut didasari sejumlah pertimbangan. Jaksa pun menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi poin Jaksa yang dapat memberatkan posisi Baiquni dalam perkara tersebut.

Beberapa di antaranya yakni perbuatan Baiquni dalam menyalin dan menghapus dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik. Menurut JPU, hal tersebut telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana tersebut.

Selain itu, Baiquni Wibowo juga dinilai telah bertindak berdasarkan perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. Padahal, sebagai seorang perwira menengah Kepolisian RI (Polri), Baiquni dipandang telah memiliki pengetahuan akan hal tersebut.

Baca jugaKuasa Hukum Baiquni Wibowo Hadirkan 3 Ahli Meringankan di Sidang Hari Ini

Adapun, JPU menyatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah pasal untuk meringankan posisi Terdakwa. Beberapa di antaranya, yakni belum pernah dihukum, telah berterus terang mengakui perbuatannya, dalam persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Untuk diketahui, Baiquni sebelumnya didakwakan atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Atas peristiwa pembunuhan itu, Agus Nurpatria didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

78