Home Hukum Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Hadirkan 3 Ahli Meringankan di Sidang Hari Ini

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Hadirkan 3 Ahli Meringankan di Sidang Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Pihak Kuasa Hukum Baiquni Wibowo menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi klien mereka dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Hari ini kita menghadirkan ahli. Ada tiga ahli yang sudah hadir dan siap untuk diperiksa," kata Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, pada awal persidangan hari ini, Kamis (19/1).

Ketiga ahli tersebut adalah Ahli Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henri Subiakto; Ahli Hukum Pidana Nur Basuki; dan Ahli Psikologi Forensik Nathanael Sumampouw.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Keluarga Korban Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun, Berharap Keringanan

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo didakwa atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria, serta Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

98