Home Hukum Gugatan CV Surya Mas, PTPP Tempuh Jalur Hukum, Kaji Kerugian Material-Immaterial

Gugatan CV Surya Mas, PTPP Tempuh Jalur Hukum, Kaji Kerugian Material-Immaterial

Jakarta, Gatra.com – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP sebelumnya dikabarkan sedang menghadapi jalur hukum atas gugatan yang diajukan oleh CV Surya Mas pada tanggal 09 Desember 2022 di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Adapun gugatan yang diajukan CV Surya Mas senilai Rp3,1 miliar. Putusan persidangan atas kasus telah dijadwalkan pada Rabu, 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.

Setelahnya, pada 26 Januari 2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Atas kondisi tersebut, PTPP memberikan penjelasan resminya. Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi menyebut, PTPP sudah menyelesaikan kewajiban atas CV Surya Mas dan siap menghadapi persidangan di pengadilan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan menurutnya sedang mengkaji kerugian material dan immaterial akibat permohonan gugatan, pencabutan gugatan, serta penggugatan kembali kasus yang sama oleh CV Surya Mas. PTPP akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk memulihkan hak-haknya sebagai badan usaha.

“Atas kejadian permohonan gugatan, pencabutan gugatan, serta penggugatan kembali kasus yang sama, PTPP akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan hak-hak PTPP jika hal tersebut menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi perusahaan,” ucap Bakhtiyar.

“Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, PTPP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bakhtiyar.

493