Home Ekonomi Dinilai Terlalu Mahal, BPKN: Usulan Kenaikan Biaya Haji Ironis!

Dinilai Terlalu Mahal, BPKN: Usulan Kenaikan Biaya Haji Ironis!

Jakarta, Gatra.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 menjadi Rp69,1 juta terlalu mahal.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi, mengatakan, usulan BPIH tersebut menjadi ironis lantaran dilakukan di tengah tren penurunan biaya paket haji. Di sisi lain, ekonomi masyarakat saat ini, belum pulih seutuhnya pasca-pandemi Covid-19 sehingga wacana tersebut dianggap memberatkan masyarakat yang berniat pergi haji.

Baca Juga: Biaya Haji Diusulkan Kemenag Rp69 Juta, MPR: Terlalu Berat

"Wacana kenaikan biaya ibadah haji itu bisa memupuskan harapan banyak calon haji untuk pergi ke Tanah Suci," kata Johan dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Karena itu, Johan mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan biaya haji tahun ini. Ia pun mengusulkan agar pembebanan BPIH dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan sehingga biaya haji yang lebih terjangkau.

Adapun sejumlah cara yang bisa dilakukan. Johan menyebutkan, salah satunya melakukan efisiensi komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

"Jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup signifikan, tentu itu sangat memberatkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Firman Turmantara, menekankan bahwa penentuan kenaikan ongkos ibadah haji harus transparan. Menurutnya, hal itu sesuai dengan hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK).

Baca Juga: Kemenag: Usulan Kenaikan Biaya Haji Mungkin Tidak Populer, Tapi…

Menurutnya, beleid itu menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, selain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Di sisi lain, calon jemaah haji sebagai konsumen juga bisa meminta pertanggungjawaban penyelenggara ibadah haji sesuai dengan Bab VI UUPK tentang tanggung jawab pelaku usaha, dan penyelenggara ibadah haji bisa dipidana. Hal ini vide Pasal 19 Ayat (4) dan Pasal 61 juncto Pasal 62 UUPK.

"Sementara pemerintah sendiri tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 UUPK," kata Firman.

81