Home Lingkungan Pakar: Kerusakan Pegunungan Kendeng Kian Ancam Petani

Pakar: Kerusakan Pegunungan Kendeng Kian Ancam Petani

Jakarta, Gatra.com – Pakar Bencana Geologi dari Univesitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, menyampaikan, rusaknya lingkungan di Pegunungan Kendeng menjadi penyebab semakin besarnya skala ancaman sekaligus memperbesar kelompok rentan.

Eko dalam keterangan pers diterima pada Sabtu (28/1), mengatakan di wilayah Kendeng Utara terdapat dua kelompok tani. Pertama, kelompok petani ekologis yang diwakili oleh Sedulur Sikep. Kedua, kelompok petani lainnya.

Ia menjelaskan, petani ini benar-benar tergantung dengan alam untuk menjalankan profesinya. Petani ekologis menjadi kelompok rentan bukan karena gagal dalam metode bertani, melainkan karena lingkungan yang rusak akibat kegagalan pemerintah mendiagnosa symptom (gejala) utama kejadian banjir yang selalu berulang setiap tahun.

Baca Juga: ASC: Karst Kendeng Utara Regulator Air Alami

Padahal sebenarnya, lanjut Eko dalam pertemuan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dengan perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) di KSP, Jakarta, Rabu (25/1), pemerintah telah menyiapkan solusinya melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Eko yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Konservasi Lingkungan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), menilai RPP Karst yang telah disusun KLHK apabila berhasil disahkan, maka akan mengubah posisi KLHS Kendeng dari awalnya hanya voluntary akan menjadi mandatory bagi penyelenggara pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, Eko juga menyatakan, hadirnya RPP Pengelolaan Ekosistem Karst ini diharapkan mampu memperbaiki unsur-unsur sektoral yang lekat di Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan KBAK.

RPP Pengelolaan Ekosistem Karst tidak lagi memisah-misahkan aturan berdasarkan fisik dan fungsi, namun secara holistik akan mengorkestrasi semua pihak. Inti tata kelola kawasan karst adalah tata kelola air, sehingga harus melibatkan banyak pihak, selain Kementerian ESDM yang mengurusi geologi juga perlu KLHK yang mengatur tentang hutan juga Kementerian PUPR yang mengatur infrastruktur sungai.

Kepala KSP Moeldoko yang mendadak harus mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, menugaskan tiga orang ahli utama KSP untuk audiensi bersama JM-PPK, yaitu dari Deputi I Triyoko M. Soleh Oedin, dari Deputi II Hageng Nugroho dan dari Deputi IV Yohanes Joko.

Bencana ekologis yang terjadi di wilayah Kendeng Utara merupakan akumulasi krisis ekologis yang disebabkan oleh ketidakadilan dan gagalnya sistem pengurusan alam yang telah mengakibatkan hancurnya daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga berakibat pada rusaknya ekosistem dan keshidupa masyarakat.

Bencana ini juga sebenarnya sudah tergambar secara jelas dalam KLHS Pegunungan Kendeng dimana kajian tahun 2017 tersebut telah memprediksi potensi kerusakan alam jika aktivitas eksploitasi alam, termasuk pertambangan terus berlangsung.

KLHS juga menggambarkan jika kerusakan tetap terjadi di Kendeng maka angka kerugian secara ekonomi akan semakin tinggi. Dari hal ini, sudah seharusnya pemerintah mengindahkan kajian ini agar meminimalisir kerugian-kerugian yang terus menimpa masyarakat dan merugikan banyak pihak.

KLHS juga telah merekomendasikan adanya moratorium izin pertambangan di Kendeng Utara, sayangnya hingga tahun 2020 jumlah IUP Operasi Produksi pertambangan masih sangat tinggi. Jumlahnya lebih dari 70 izin dan belum termasuk tambang-tambang tak berizin.

Secara regulasi, perlindungan kawasan karst saat ini hanya diakomodir dalam Permen ESDM 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Permen yang bertujuan melindungi kawasan karst ini hanya membaca secara parameter fisik (geologi) dari suatu kawasan karst namun gagal memahami sebuah kawasan karst sebagai sebuah ekosistem.

Bukti kelemahan Permen ESDM 17/2012 ini dapat dicermati pada penetapan KBAK di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur (KBAK Sukolilo, KBAK Gombong dan KBAK Gunung Sewu) yang ketiganya saat ini kini berada dalam posisi rawan karena mengalami ancaman pengurangan luas kawasan karena alasan pembangunan.

Gunretno, perwakilan dari JM-PPK, menyampaikan, selain ke KSP, pihaknya juga mendatangi Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta untuk menyampaikan kondisi di Pegunungan Kendeng Utara yang kondisinya saat ini sangat parah.

Pimpinan PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, bersama dengan Jihadul Mubarok dari Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, kata Gunretno, merasa bahwa RPP Karst ini harus didorong semua pihak dikarenakan isinya yang lebih menjunjung partisipasi publik dibandingkan dengan Permen ESDM 17 Tahun 2012.

Baca Juga: JM-PPK kepada KSP: Banjir Utara Kendeng Kian Dahsyat

PP Muhammadiyah juga tegas mendukung perjuangan JM-PPK dalam upaya mendorong pengesahan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst oleh Presiden dan menindaklanjuti rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng kepada Gubernur Jawa Tengah.

JM-PPK terus mengajak pihak-pihak lain untuk secara serius mendorong Pemerintah segera mengesahkan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst (RPP Karst) yang draftnya telah siap dan masuk ke Setneg sejak tahun2016.

JM-PPK menilai pasal-pasal dalam RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst selaras dengan KLHS Pegunungan Kendeng dan lebih memadai sebagai payung hukum yang komprehensif untuk melindungi ekosistem karst di seluruh wilayah Indonesia.

578

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR