Home Hukum Bos KSP Divonis Bebas, Bareskrim Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Indosurya

Bos KSP Divonis Bebas, Bareskrim Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Indosurya

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa lalu, (24/1). Kasus ini telah berjalan berlarut-larut hingga menyita perhatian Pemerintah dan publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membuka kasus baru terkait perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang memastikan pihaknya siap membuka kembali penyidikan kasus baru untuk menjerat bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.

Baca Juga: PMI Minta Dipulangkan Bukan terkait Eksploitasi Manusia

Menurut Agus, keputusan itu tercipta setelah rapat lintas sektoral mulai dari Kemenkop UKM, Polri, hingga Kejaksaan Agung bersama Menko Polhukam Mahfud MD, terkait vonis bebas dua petinggi Indosurya tersebut.

“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," ungkap Agus kepada wartawan, Senin (30/1).

Terkait hal tersebut, Agus menyebut sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, untuk dapat memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

Baca Juga: MA Diminta Cek Lagi Bukti dan Fakta Perkara Indosurya

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan, komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain. Kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ujar Agus.

Menurut Agus, pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang kabur keluar negeri. "Teknis silakan ke Dir Tipideksus, ya. Saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," ucapnya.

122