Home Pemilu 2024 Otto: Amicus Curiae Tak Dipertimbangkan Hakim MK

Otto: Amicus Curiae Tak Dipertimbangkan Hakim MK

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyoroti tidak ada satupun amicus curiae yang disebutkan dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Otto mengatakan, majelis hakim hanya membacakan identitas 14 pihak yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan.

Namun, dalam pertimbangan hukum untuk kedua permohonan, majelis hakim tidak sekalipun menyebutkan ada pendapat dari amicus curiae yang menjadi bahan pertimbangan.

“Mahkamah tegas menyatakan tadi bahwa telah membaca semua permohonan pemohon dari amicus curiae. Tetapi, kami tidak melihat mahkamah mempertimbangkan semua pendapat-pendapat daripada amicus curiae itu,” ucap Otto Hasibuan saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Otto mengatakan, mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan amicus curiae dalam suatu perkara merupakan kewenangan hakim. Namun, Otto berpendapat jika amicus curiae dibiarkan berkembang dalam setiap pengadilan, hal ini berpotensi untuk mengintervensi mahkamah atau pengadilan lainnya.

“Ini pendapat ya. Kalau itu dibiarkan berkembang, amicus curiae ini di setiap pengadilan maka mungkin akan berpotensi menjadi intervensi kepada mahkamah maupun kepada pengadilan-pengadilan,” kata Otto.

Otto juga mengapresiasi putusan MK yang menolak keseluruhan permohonan kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud. Dengan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

“Akhirnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pemohon dari 01 maupun dari 03 sehingga Prabowo Subianto resmi menjadi Presiden Republik Indonesia demikian juga Gibran rakabuming Raka resmi menjadi wakil presiden Indonesia,” ucap Otto lagi.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya kedua permohonan yang disampaikan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03, Ganjar-Mahfud. Majelis hakim menilai, seluruh dalil permohonan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Untuk itu, penetapan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres masih berlaku dan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menyandang status sebagai paslon pemenang Pemilu 2024.

13