Home Hukum Pengacara Sambo Bantah Timnya Sama dengan Pengacara Kuat dan Ricky

Pengacara Sambo Bantah Timnya Sama dengan Pengacara Kuat dan Ricky

Jakarta, Gatra.com - Pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo membantah poin dalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan bahwa tim kuasa hukum kliennya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terdiri dari tim yang sama.

Adapun, dalam replik terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan pada Jumat (27/1), JPU menyebut bahwa kesamaan tim kuasa hukum itu logika berfikirnya sudah tidak rasional dan bahkan hanya berusaha untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang mengakibatkan tewasnya ajudan Ferdy Sambo itu.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo menganggap, poin replik tersebut telah dituduhkan tanpa dasar. Bahkan, pernyataan JPU dalam replik tersebut dinilai telah menyerang profesi advokat.

"Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar, telah menyerang dan mencederai profesi advokat sebagai Officium Nobile sejatinya justru memperlihatkan kegagalan Penuntut Umum membuktikan dakwaannya," kata anggota Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam pembacaan duplik di persidangan hari ini, Selasa (31/1).

Adapun, officium nobile merupakan sebuah pedoman bagi profesi advokat untuk tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan tanpa memedulikan latar belakang klien yang dibelanya.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam dupliknya pun menyatakan bahwa pada dasarnya, setiap terdakwa dalam suatu perkara berhak secara bebas memilih penasihat hukum mereka, dan pilihan itu pun wajib dihormati.

"Bahkan, seandainya seluruh Terdakwa menunjuk Penasihat Hukum yang sama, sepanjang masing-masing Terdakwa merasa kepentingan hukumnya terlindungi, maka hal demikian pun harus dihormati oleh siapa pun termasuk Penuntut Umum," ujar Kuasa Hukum.

Meski begitu, dalam duplik tersebut, Kuasa Hukum Ferdy Sambo menegaskan bahwa tim kuasa hukum klien mereka berbeda dengan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, maupun Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu dapat tampak dari surat kuasa masing-masing tim penasihat hukum terdakwa.

"Namun demikian, dalam perkara ini perlu kami tegaskan bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo berbeda dengan Tim Penasihat Hukum Terdakwa lainnya, baik Terdakwa Kuat Ma’ruf, Terdakwa Rizal Wibowo dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar anggota tim kuasa hukum, dalam duplik.

"Perbedaan tersebut secara formil dapat dibaca dalam Surat Kuasa masing-masing Tim Penasihat Hukum Terdakwa, dan secara faktual dapat disaksikan pada persidangan di mana masing-masing Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang berbeda," imbuh mereka.

122