Home Regional Polresta Malang Kota Tetapkan Tujuh Tersangka Pengrusakan Kantor Arema

Polresta Malang Kota Tetapkan Tujuh Tersangka Pengrusakan Kantor Arema

Malang, Gatra.com - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi pengerusakan kantor Arema FC yang terletak di Jalan Mayjen Panjaitan No. 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pasca aksi yang berakhir ricuh pada Minggu (29/01/2023) lalu itu, pihak Polresta Malang sebelumnya telah mengamankan sebanyak lebih dari 100 orang.

Dari ratusan orang yang diamankan, tujuh tersangka yang berasal dari Kabupaten Malang ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif. Selain tujuh orang itu, sisanya telah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga masing-masing.

Baca Juga: Pengacara Sambo Bantah Timnya Sama dengan Pengacara Kuat dan Ricky

“Dari total yang kami amankan sebanyak 115 orang. Terdiri 107 orang berada sekitar TKP yang patut diduga melakukan aksi. Tapi dari pendalaman Satreskrim, 94 orang tidak terlibat sama sekali, sudah dikembalikan ke rumah dan pihak keluarga,” jelas Kapolresta Malang Kota saat jumpa pers Selasa (31/01/2023).

Kapolresta Malang Kota menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tidak dijerat pasal yang sama. Menurutnya, lima orang tersangka, yaitu AR (24), MF (24), NV (21), HC (29), dan KA (22), yang semuanya berasal dari wilayah Dampit, Kabupaten Malang, dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP.

Dua tersangka lainnya, yaitu FK (27) warga Dampit, Kabupaten Malang, dan FH (34) asal Pujon, Kabupaten Malang, dijerat pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Bos Indosurya Henry Surya Hormati Langkah Hukum JPU Ajukan Kasasi

“Mereka mempunyai peran masing-masing dalam perbuatan melawan hukum,” jelas Budi Hermanto. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami keterkaitan 13 orang lainnya yang berada di lokasi dan diduga ikut melakukan aksi.

“Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan, masih didalami, dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi,” jelas Kombes Budi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya bendera berlogo anarko, batu, kaleng, cat semprot, sapu tangan warna cokelat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster, dan beberapa barang lainnya.

39