Home Hukum Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah Divonis 16 Tahun Penjara, JPU Masih Pikir-Pikir

Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah Divonis 16 Tahun Penjara, JPU Masih Pikir-Pikir

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Koneksitas masih pikir-pikir atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah.

“Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) di Jakarta, Rabu (1/2).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi dan Ni Putu Purnamasari

Ketut menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membacakan putusan tersebut pada persidangan Selasa petang (31/1) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013–2020.

Majelis hakim menyatakan terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta kepada Brigjen Yus Adi Kamrullah. Ketentuannya, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533 (Rp34,3 miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sedangkan jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer atau Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Adapun terhadap terdakwa II Ni Putu Purnamasari, lanjut Ketut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434 (Rp80,3 miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketentuannya, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa Ni Putu Purnamasari tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer atau Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari ditahan dan membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp25.000.

Baca Juga: Brigjen Yus Adi Kamrullah Didakwa Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD

Terhadap amar putusan tersebut, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sedangkan terdakwa Ni Putu Purnamasari II ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Terdakwa II Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata Ketut.

279