Home Ekonomi Jika Produk Hilir Batu Bara Bebas Iuran, Pengamat: Negara Bakal Rugi Rp33,8 Triliun Per Tahun

Jika Produk Hilir Batu Bara Bebas Iuran, Pengamat: Negara Bakal Rugi Rp33,8 Triliun Per Tahun

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah mengabulkan keinginan pengusaha batu bara agar diberikan insentif saat terlibat dalam hilirisasi. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah bakal membesakan iuran produksi atau royalti produk hilir batubara menjadi 0%. Beleid itu tercantum dalam pasal 128A paragraf 5 tentang perubahan royalti produk hilir batu bara.

Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan tersebut harus segera dibatalkan. 

Ia menilai pembebasan royalti produk hilir batu bara menjadi akal-akalan pengusaha untuk mengantisipasi, bilamana telah selesai menikmati keuntungan menggunung dari kondisi harga yang tinggi akibat blooming permintaan batu bara di pasar global saat ini.

Baca Juga: Pengusaha Tunggu Regulasi BLU Batu Bara di Indonesia

 

"Ketika windfall atau blooming selesai tahun ini, mereka mencari semacam exit strategy. Mereka akan masuk dalam hilirisasi batu bara dan minta insentif banyak dari pemerintah," ujar Bhima dalam diskusi publik Celios secara virtual, Rabu (1/1).

Berdasarkan riset yang dilakukan Celios kebijakan pembebasan iuran produksi hilirisasi batu bara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan nilai puluhan triliun setiap tahunnya.

"Dengan asumsi total produksi batubara sebesar 666,6 juta ton per tahun, potensi kehilangan royalti ditaksir mencapai Rp33,8 triliun per tahunnya," ungkap Bhima.

Bhima menjelaskan, kerugian Rp33,8 triliun per tahun dari kehilangan potensi royalti hilirisasi batu bara itu setara 5,7% dari total defisit APBN tahun ini. Bahkan, Bhima menyebut bila insentif gurih untuk pengusaha ini terus berlanjut selama 20 tahun ke depan, maka total kerugian negara bisa mencapai Rp676,4 triliun.

Baca Juga: Perbankan Tidak Dilarang Membiayai Industri Batu Bara

Padahal, nilai potensi kerugian sebesar itu bisa dialokasikan untuk pembangunan setara 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit. Semakin besar insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan batu bara termasuk industri hilirnya, justru akan menambah beban keuangan negara. 

Menurutnya, negara akan menanggung beban utang yang lebih besar di masa mendatang. Karena itu, Bhima mendesak agar kajian potensi kerugian itu menjadi perhatian khusus bagi lembaga pengawas pemerintahan.

"Khususnya BPK, KPK perlu melakukan penelusuran dari hasil riset kami yang menemukan bahwa Perppu Cipta Kerja tidak memberikan efek positif bagi ekonomi, keuangan negara dan lingkungan hidup," ucapnya.

305