Home Hukum Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Putusan Pada 13 Februari 2023

Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Putusan Pada 13 Februari 2023

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada Senin (13/2) mendatang. Hal itu sebagaimana diutarakan Majelis Hakim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan hari ini, Kamis (2/2).

"Setelah dibacakannya duplik, maka tibalah saatnya Majelis akan mengambil putusan pada Terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan Kamis (2/2).

Seusai kalimat tersebut, Hakim Ketua pun segera memerintahkan Putri Candrawathi untuk kembali ke tahanan, sebelum akhirnya menutup agenda persidangan dengan agenda duplik tersebut.

"Kepada Terdakwa (Putri Candrawathi) diperintahkan kembali ke dalam tahanan," ujar Wahyu Iman.

Sebagaimana diketahui, duplik tersebut diajukan oleh pihak Penasihat Hukum Putri Candrawathi sebagai respons atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (30/1) silam.

Dalam replik itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh pihak Putri Candrawathi dan meminta Hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara 8 tahun sebagaimana tuntutan JPU pada Rabu (18/1) silam.

Putri pun diyakini telah turut serta dalam perkara pembunuhan berencana yang telah merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akibat penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

64